ADAKAH
PUASA RAJAB?
Setiap kali datang dibulan Rajab, sebagian
masyarakat ada yang melaksanakan puasa Rajab dengan alasan banyak sekali Fadhilahnya
(keutamaannya), namun ada juga yang berkata: puasa rajab tidak di
anjurannya/tidak disunnahkan,karena tidak ada hadits shahih dari Nabi S.a.w
yang menjelaskan tentang puasa pada bulan Rajab dan keutamaannya. Sementara
semua hadits yang terdapat dalam masalah ini merupakan hadits-hadits lemah dan
bahkan palsu yang sama sekali tidak shahih. Ini merupakan pendapat para Ulama’
yang telah melakukan penelitihan terhadap masalah ini.(Shiyam at-tathawwu’
Fadha’il wa ahkam,hal:70.oleh Usama Abdul Aziz), Oleh karena itu melalui
buletin “KAAFAH” penulis ingin membahasnya, adapun mengenai ayat Al-Qur’an ada
yang membicarakan tentang bulan-bulan haram, yang diantaranya ialah bulan Rajab,
Allah SWT berfirman:
¨bÎ)
no£Ïã
Íqåk¶9$#
yZÏã
«!$#
$oYøO$#
u|³tã
#\öky
Îû
É=»tFÅ2
«!$#
tPöqt
t,n=y{
ÏNºuq»yJ¡¡9$#
ßöF{$#ur
!$pk÷]ÏB
îpyèt/ör&
×Pããm
4
Ï9ºs
ßûïÏe$!$#
ãNÍhs)ø9$#
4
xsù
(#qßJÎ=ôàs?
£`ÍkÏù
öNà6|¡àÿRr&
4
(#qè=ÏG»s%ur
úüÅ2Îô³ßJø9$#
Zp©ù!%x.
$yJ2
öNä3tRqè=ÏG»s)ã
Zp©ù!$2
4
(#þqßJn=÷æ$#ur
¨br&
©!$#
yìtB
tûüÉ)GãKø9$#
ÇÌÏÈ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas
bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya
empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu
Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin
itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah
bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”. (QS.At-Taubah/9:36)
Bulan-bulan
haram itu ada empat, tiga berurutan dan yang satu menyendiri, adalah
pelaksanaan ibadah haji dan umrah, jadi sebelum bulan-bulan haji, ada satu
bulan yang diharamkan yaitu: Dzulqa’dah
karena pada saat itu mereka berhenti dari peperangan, dan bulan dzulhijjah itu di haramkan,
karena mereka melaksanakan ibadah haji, sedangkan di haramkannya satu bulan
setelahnya, Muharram, agar
mereka bisa pulang ke negeri mereka dengan aman, di haramkan Rajab yang berada di tengah
tahun, untuk memudahkan orang-orang yang berada dipinggiran Jazirah arabiyah,
jika ingin umrah, atau berziarah ke Baitullah, mereka bisa melakukan dan kembali
kenegerinya dengan aman. (Tafsir Ibnu Katsir,jld:4 hal:129),
jadi kesimpulannya empat bulan
haram itu kita dilarang mengadakan peperangan, dan ini sudah menjadi konsensus
sejak zaman pra islam (jahiliyah). Tetapi, dengan pengertian lebih luas, bulan
haram adalah larangan mengerjakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama.
Karena itu, dalam ayat tersebut dikatakan”maka janganlah kamu menganiayah diri
kamu dalam bulan yang empat itu.istilah “menganiayah diri” atau yang biasa
disebut dengan “Dhaalimun binafsih” adalah perbuatan dosa, dan dosa adalah
berpangkal dari nafsu, maka untuk mengantisipasinya adalah dengan menahan nafsu
“Imsakun nafs”, sedang cara menahan nafsu yang paling efektif adalah dengan
puasa. Karena itu secara umum Rasulullah S.a.w menyeruhkan berpuasa pada
bulan-bulan haram itu.
عَنْ عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ الأَنْصَارِىُّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ
جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ - وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِى رَجَبٍ - فَقَالَ سَمِعْتُ
ابْنَ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ.
“Dari
Utsman bin Hakim al-Anshari ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Sa’id bin
Jubair tentang puasa rajab-sedangkan kami waktu itu sedang berada dibulan
rajab-maka jawabnya: Aku pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan: Rasulullah
S.aw pernah berpuasa (Rajab) hingga kami mengira bahwa beliau tidak pernah
berbuka, tetapi beliaupun berbuka, hingga kami mengira bahwa beliau tidak
pernah berpuasa. ( Muslim: 2782 Musnad Ahmad :2046, Sunan Kubra
Lil Bayhaqy:8686, Syu’abul iman:3519)
Imam Nawawi dalam syarah
Muslim mengatakan:
قَوْله : ( سَأَلْت سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ
عَنْ صَوْم رَجَب ، فَقَالَ : سَمِعْت اِبْن عَبَّاس يَقُول : كَانَ رَسُول اللَّه
صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُوم حَتَّى نَقُول : لَا يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ
حَتَّى نَقُولَ : لَا يَصُومُ )الظَّاهِر أَنَّ مُرَاد سَعِيد بْن جُبَيْر بِهَذَا
الِاسْتِدْلَال أَنَّهُ لَا نَهْيَ عَنْهُ ، وَلَا نَدْب فِيهِ لِعَيْنِهِ ، بَلْ لَهُ
حُكْم بَاقِي الشُّهُور ، وَلَمْ يَثْبُت فِي صَوْم رَجَب نَهْيٌ وَلَا نَدْبٌ لِعَيْنِهِ
، وَلَكِنَّ أَصْلَ الصَّوْمِ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ ، وَفِي سُنَن أَبِي دَاوُدَ أَنَّ
رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَدَبَ
إِلَى الصَّوْم مِنْ الْأَشْهُر الْحُرُم ، وَرَجَب أَحَدهَا . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ
.
Zhahirnya apa yang dimaksud oleh Sa’id bin Jubair terhadap riwayat
yang dikatakan oleh Ibnu Abbas tersebut, bahwa berpuasa dibulan Rajab itu tidak
ada larangan, juga tidak ada sunnah khusus, namun puasa itu sendiri (selain
Ramadhan) adalah sunnah, sementara dalam sunan Abu Dawud dikatakan:”Bahwa
Rasulullah S.a.w menyunatkan berpuasa dibulan-bulan haram itu,”yakni, di
bulan-bulan haram disunnahkan berpuasa, tetapi tidak ada puasa khusus selain
Arafah (9 Dzulhijjah) dan ‘Asyurah (10 Muharram).
(Syarah
Muslim:1960, Aunul Ma’bud syarah Abu Dawud:2075)
Karena
itu Syaikh Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa (25/290), mengatakan:
“Adapun
mengenai puasa Rajab secara khusus, maka seluruh haditsnya adalah lemah dan
bahkan palsu yang tidak dijadikan acuan oleh para Ulama’. Hadits-haditsnya
bukan tergolong hadits lemah yang boleh diriwayatkan dalam masalah Fadhail
al-a’mal (amal-amal yang baik), tetapi tergolong sebagai hadits-hadits palsu
yang dibuat-buat”.
Ibnul
Qayyim dalam Al-Manar al-Munif (hal:66) mengatakan:
“Semua
hadits yang menerangkan tentang puasa Rajab dan shalat yang dilakukan pada
sebagian malamnya adalah hadits palsu”.
As-Subki
dalam ath-Thabaqat al-Wustha (Hamisyi Thabaqat asy-syfi’iyah al-Kubra juz:VII
hal.11), mengatakan:
“Ibnu
Sam’an berkata:”Tidak ada hadits Shahih yang menjelaskan tentang disunnahkannya
puasa Rajab secara khusus. Sementara semua hadits yang ada dalam masalah ini
adalah hadits lemah yang tidak disukai Ulama’)”.
Ibnu
Rajab dalam Lathaif al-Ma’arif (hal:228), mengatakan:
“Tidak
ada hadits shahih dari Nabi S.a.w dan para shahabatnya secara khusus
menerangkan keutamaan puasa Rajab”.
Al-‘Iraqi
dalam Syarah at-Tirmidzi, disebutkan oleh al-Manawi dalam Faidhul Qadir (4/18),
mengatakan:
“Tidak
ada hadits Shahih yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab”.
Ibnu
Himat ad-Dimsyq dalam at-Tamkit wa al-Ifadah (hal:112), Mengatakan:
“Tidak
ada hadits shahih dalam bab puasa Rajab dan keutamaannya. Bahkan terdapat
hadits yang justru memakruhkannya”.
Ibnu
Hajar rahimahullah telah menyusun buku yang membahas masalah ini
yang berjudul,: Tabayyun al-‘Ujb fi Fadhail Rajab, di dalam buku ini ia menghimpun
semua hadits yang menerangkan tentang keutamaan bulan Rajab dan keutamaan
puasanya. Dia membagi hadits-haditsnya menjadi dua kategori; hadits-hadits yang
lemah dan hadits-hadits yang maudhu’ (palsu). Pada halaman 23 dia
mengatakan,”Tidak ada hadits shahih yang layak dijadikan hujjah yang
menerangkan tentang keutamaan bulan Rajab, keutamaan puasanya, keutamaan puasa
tertentu dan keutamaan melakukan shalat malam tertentu, sebelumku Imam Isma’il
al-Harawi al-hafidh telah menegaskan hal ini.
Berikut ini kami nukilkan hadits yang sangat
dhaif dan hadits maudhu’ lagi sangat populer untuk dijadikan pedoman oleh
sebagian masyarakat terhadap tuntunan puasa Rajab , Ikrimah meriwayatkan dari
Ibnu abbas bahwa Rasulullah S.a.w bersabda:
صَوْمُ أَوَّلِ يَوْمٍ مِنْ رَجَبٍ كَفَّارَةُ
ثَلاَثِ سِنِيْنَ وَالثَّانِي كَفَّارَةَ سَنَتَيْنِ وَالثَّالِثِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ
ثُمَّ كُلِّ يَوْمٍ شَهْرًا) أيْ صَوْمُ كُلٍّ يَوْمٍ مِنْ أَيَّامِهِ اْلبَاقِيَةِ
بَعْدَ الثَّلاَثِ يُكَفِّرُ شَهْرًا
“Berpuasa
pada hari pertama bulan Rajab manghapus dosa selama tiga tahun, berpuasa pada
hari kedua menghapus dosa selama dua tahun dan bepuasa pada hari ketiga
menghapus dosa selama setahun, kemudian untuk setiap harinya menghapus dosa
selama sebulan”. (hadits ini dikeluarkan oleh al-Khallal
dalam Faydhul Qadir syarah jami’ushaghif:5051) juga
dalam At-Taysir Syarah Jami’usshaghir Lil Manaawi,Juz:2 hal 186).As-Syuyuthi
mencatat hadits tersebut dalam bukunya al-Jami’ush Shaghiir dari Al-Khallal dan
dia mendhaifkannya, sementara pensyarahnya mengatakan: sanad hadits tersebut
saqith (gugur)
فَضْلُ
شَهْرِ رَجَبٍ عَلىَ الشُّهُوْرِ كَفَضْلِ اْلقُرْآنِ عَلىَ سَائِرِ اْلكَلاَمِ (قَالَ
عَلَي اْلقَارِي: قَالَ اْلعَسْقَلاَنِي : مَوْضُوْعٌ
“Keutamaan bulan Rajab dibandingkan dengan
bulan-bulan lain adalah seperti keutamaan kalamullah melebihi segala macam
omongan. (Ali al-Qari mengatakan, bahwa as-Astqalani mengatakan: Hadits ini
maudhu’ (Palsu)
Perkataan Syaikh Shalih bin Fauzan
hafidhallahu : berpuasa pada hari pertama bulan Rajab adalah bid’ah dan bukan
bagian dari syari’at. Tidak ada hadits Nabi S.a.w tentang puasa rajab secara
khusus. Maka berpuasa pada hari pertama bulan Rajab dan meyakininya sunnah
adalah perbuatan yang salah lagi bid’ah.(Fatawa ramadhan (2/734).
Ibnu Taimiyah mengatakan: Shalat
Khusus di malam tanggal 27 Rajab dan sebagiannya itu ghairu
masyru’ (tidak disyari’atkan) berdasarkan kesepakatan para imam, dan
tidak ada yang melakukannya kecuali orang bodoh dan ahli bid’ah. Semuanya ini
dapat kita ruju’ dalam kitab “as-Sunan wal Mubtada’ ( yang sunnah-sunnah dan
yang bid’ah),Oleh syaikh Muhammad Abdul Salam Khidir asy-Syuqairi, hal:140-144).
Kesimpulannya, puasa Rajab secara
khusus tidak ada / tidak disyari’atkan,
apalagi sampai ditentukan mulai tanggal 1 sampai 27 (Isra’ Mi’raj), sementara
puasa sunnah, seperti senin- kamis, Nabi Daud atau Ayyamul baidh di bulan Rajab
itu baik-baik saja, berdasarkan anjuran nabi untuk berpuasa di bulan-bulan
haram.lihat juga (Fatwa-fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama,Jld:2 hal:133),dan
(Islam dalam kehidupan keseharian,hal:147, Oleh KH.Mu’ammal Hamidi)
Oleh : Muhammad Basir
Alhamdulillah saya jadi lebih paham, terimakasih atas infonya
BalasHapusAlhamdulillah..
BalasHapusTerimakasih saya semakin mantab
BalasHapusAlhamdulillah
BalasHapusJadi tahu hampir saja tersesat
BalasHapusBaru saya paham...
BalasHapusAlhamdulilla
BalasHapusSampai ada yg sampaikan sesat. Padahal bukti larangan/ haram tidak ada. Ini yg membuat org sesalu sirik dgn org mau betbuat baik drpd Maksiat ygtanpa dibahas
BalasHapus